INFORMASI FAKTOR JABATAN FUNGSIONAL
Nama Jabatan : Pranata Komputer Terampil Pelaksana
I. PERAN JABATAN
Membantu menyajikan data akademik pada saat sebebelum dan
sesudah perkuliahan mupun pada saat perkuliahan, serta memastikan kelancaran administrasi
Sistem akademik Berbasis Teknologi Informasi di lingkungan Fakultas Keguruan
dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret.
II. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB UTAMA
A.
URAIAN TUGAS
1.
Membantu menyajikan data
akademik untuk perencanaan perkuliahan dalam satu semester kepada pejabat
jurusan/program studi sebagai data pengambil keputusan.
2.
Membantu memberi informasi
kepada mahasiswa tentang berbagai permasalah system akademik dan system
akademik secara umum.
3.
Menginput penjadwalan
perkuliahan dan pra syarat pengambilan mata kuliah untuk mahasiswa di system akademik.
4.
Meminta hasil penilaian
perkuliahan kepada dosen pengampu mata kuliah di dalam satu semester.
5.
Membuat Laporan semester penyelenggaraan
perkuliahan (ESPBED) untuk dikirim ke fakultas
6.
Menginput nilai mata kuliah
dalam satu semester dari dewan dosen
7.
Melakukan Pencetakan laporan
akademik dari system akademik.
8.
Melakukan Pencetakan transkrip
nilai mahasiswa dari sistem akademik.
9.
Membantu pengharsipan data
akademik kepada pejabat pengarsipan.
10.
Menyajikan data kepada calon
wisudawan sebagai syarat untuk mendaftar wisuda.
11.
Tugas-tugas lain yang diberikan
B.
TANGGUNG JAWAB
1.
Menjamin kelancaran layanan administrasi, pelaporan akademik melalui system
akademik online.
2.
Melakukan replikasi data yang
berhubungan dengan data akademik.
3.
Pemberian informasi akademik dan permasalahn akademik kepada
mahasiswa.
III. HASIL KERJA JABATAN
1.
Terinputnya database akademik Fakultas
1.
Yudisium Mahasiswa berjalan secara baik.
2.
Pengambilan Mata Kuliah (PMK) Mahasiswa.
3.
Laporan perkuliahan dalam satu semester(EPSBED)
4.
Tersedianya Informasi akademik kepada mahasiswa
IV. TINGKAT FAKTOR
FAKTOR 1: PENGETAHUAN
YANG DIBUTUHKAN JABATAN (1-3 Nilai 350)
1.
Pengetahuan tentang tugas/operasi
kerja rutin dan sederhana,
2. Penerapan tugasnya memerlukan instruksi langkah demi langkah dan hanya
memerlukan sedikit atau tidak memerlukan pelatihan/pengalaman
3. Pengetahuan tentang aturan umum yang biasa diterapkan,
prosedur, operasi kerja tingkat dasar yang memerlukan sedikit pelatihan atau
pengalaman sebelumnya
4.
Ketrampilan untuk
mengoperasikan peralatan sederhana atau peralatan yang dioperasikan
berulang-ulang; memerlukan sedikit atau tidak memerlukan pelatihan/pengalaman
5.
Ketrampilan dasar untuk
mengoperasikan peralatan, memerlukan pelatihan atau pengalaman sebelumnya
FAKTOR 2: PENGAWASAN PENYELIA (2-2 Nilai 125)
1. Pejabat
ini melayani dibawah pengawasan pejabat struktural atau pejabat yang jenjangnya
iebih tinggi, untuk menentukan tujuan, prioritas,
dan tenggat waktu, dan untuk menbantunya dalam situasi yang tidak biasa
dan tidak jelas.
2.
Pejabat
ini mengambil inisiatif dalam melakukan tugas dan mengikuti instruksi,
kebijakan, dan praktek yang ada.
3.
Pekerjaan
dievaluasi untuk melihat kesesuaiannya dengan instruksi.
4.
Evaluasi semakin sering dilakukan apabila tugas yang
diberikan Iebih sulit atau belum biasa.
5.
Pegawai bekerja sesuai yang
diperintahkan dan berkonsultasi dengan atasan bilamana pegawai menemui hal-hal
di luar yang tercakup dalam petunjuk dan pedoman
6.
Pada jabatan ini,
pekerjaan dikendalikan dengan sangat ketat. Pada jabatan tertentu pengendalian
melalui tahapan pekerjaan itu sendiri; pada jabatan lain dikendalikan melalui
lingkungan di mana pekerjaan dilakukan.
7.
Dalam beberapa situasi
pengawas melakukan pengendalian melalui pemeriksaan kemajuan pelaksanaan
pekerjaan atau tinjau ulang terhadap pekerjaan
yang telah selesai dalam hal ketepatan, kecukupan dan ketaatan pada
petunjuk dan prosedur yang telah ditetapkan
8. Pengawas daam jabatan ini menetapkan
sasaran keseluruhan dan sumberdaya yang tersedia.
FAKTOR 3: PEDOMAN (3-2 Nilai 125)
1.
Pedoman
termasuk peraturan kepegawaian nasional, prosedur dan operasi
instansi, dan prosedur NFC.
2.
Pejabat
ini menggunakan pertimbangan sendiri dalam memilih dan menerapkan pedoman yang sesuai dengan keadaan kasus
tertentu.
3.
Pejabat ini
melapor pada pejabat struktural pegawai yang jenjangnya Iebih
tinggi jika pedoman tidak tersedia atau penyimpangan diperlukan.
FAKTOR 4: KOMPLEKSITAS (4-2 Nilai 75)
1.
Pejabat
ini melakukan berbagai tugas klerikal kepegawaian, yang berkaitan dengan proses dan prosedur yang berbeda.
2. Pekerjaan dari jabatan ini terdiri dari tugas-tugas yang jelas dan berhubungan
secara langsung.
3. Pejabat ini mengidentifikasi sifat dan ruang lingkup
situasi tertentu.
4. Pejabat
ini menentukan pentingnya informasi tambahan, dan hubungan dan dampak dari
faktor-faktor yang relevan dan kondisi yang ada.
5.
Pejabat ini membuat keputusan
dengan cara memeriksa alternatif yang membutuhkan pendekatan yang berbeda dan
tidak berhubungan.
FAKTOR 5: RUANG LINGKUP DAN
DAMPAK (5-0 Nilai 0)
1.
Pejabat
ini menerapkan peraturan dan prosedur untuk melakukan berbagai
kegiatan pendukung kepegawaian danmenjawab pertanyaan di bidang kepegawaian.
2.
Pejabat
ini bertugas untuk memastikan semua sudah seperti yang diperlukan, memberikan informasi faktual kepada
yang dilayani.
3.
Pekerjaan
ini mempengaruhi waktu, akurasi, dan keandalan proses kepegawaian
lebih lanjut.
FAKTOR 6: HUBUNGAN PERSONAL (6-0 Nilai 0)
Hubungan mencakup semua tingkatan pegawai, pejabat
struktural, dan staf administrasi
organisasi yang dilayani, masyarakat umum, dan / atau kantor
lapangan.
FAKTOR 7: TUJUAN
HUBUNGAN (7-0 Nilai 0)
Dalam
Pedoman Umum Jabatan, tujuan hubungan pribadi berkisar dari pertukaran
informasi tentang fakta sampai dengan situasi yang menyangkut persoalan yang
kontroversial atau yang penting dan sudut pandang, tujuan atau sasaran yang
berbeda.
FAKTOR 8: PERSYARATAN
FISIK (8-0 Nilai 0)
Pekerjaan
ini rutin dan tidak membutuhkan persyaratan fisik tertentu.
FAKTOR 9: LINGKUNGAN
PEKERJAAN (9-0 Nilai 0)
Pekerjaan dilakukan dalam lingkungan kantor secara umum
V. PERSYARATAN JABATAN
TERTENTU
- Pendidikan minimal yang dipersyaratkan menjadi Pranata Komputer Tingkat Terampil adalah SLTA/D-I. Apabila calon mempunyai ijazah D-III atau lebih tinggi dalam jurusan yang diperkenankan maka tidak memerlukan diklat penjenjangan.
- Dapat Mengoperasikan komputer;
- Dapat Melakukan perekaman data;
- Dapat Memasang dan/atau memelihara sistem komputer;
- Dapat Memasang dan/atau memelihara sistem jaringan komputer;
6.
Dapat Melakukan pemrograman dasar.
No comments:
Post a Comment