https://komisifb.com/?id=ncyber81

Sunday 29 March 2015

INFORMASI FAKTOR JABATAN FUNGSIONAL



INFORMASI FAKTOR JABATAN FUNGSIONAL

Nama Jabatan      :     Pranata Komputer Terampil Pelaksana
                             

I.    PERAN JABATAN
Membantu menyajikan data akademik pada saat sebebelum dan sesudah perkuliahan mupun pada saat perkuliahan, serta memastikan kelancaran administrasi Sistem akademik Berbasis Teknologi Informasi di lingkungan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret.

II. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB UTAMA
A.     URAIAN TUGAS
1.         Membantu menyajikan data akademik untuk perencanaan perkuliahan dalam satu semester kepada pejabat jurusan/program studi sebagai data pengambil keputusan.
2.         Membantu memberi informasi kepada mahasiswa tentang berbagai permasalah system akademik dan system akademik secara umum.
3.         Menginput penjadwalan perkuliahan dan pra syarat pengambilan mata kuliah untuk mahasiswa  di system akademik.
4.         Meminta hasil penilaian perkuliahan kepada dosen pengampu mata kuliah di dalam satu semester.
5.         Membuat Laporan semester penyelenggaraan perkuliahan (ESPBED) untuk dikirim ke fakultas
6.         Menginput nilai mata kuliah dalam satu semester dari dewan dosen
7.         Melakukan Pencetakan laporan akademik dari system akademik.
8.         Melakukan Pencetakan transkrip nilai mahasiswa dari sistem akademik.
9.         Membantu pengharsipan data akademik kepada pejabat pengarsipan.
10.     Menyajikan data kepada calon wisudawan sebagai syarat untuk mendaftar wisuda.
11.     Tugas-tugas lain yang diberikan

B.     TANGGUNG JAWAB
1.        Menjamin kelancaran layanan administrasi, pelaporan akademik melalui system akademik online.
2.        Melakukan replikasi  data yang berhubungan dengan data akademik.
3.        Pemberian informasi akademik dan permasalahn akademik kepada mahasiswa.

III. HASIL KERJA JABATAN
1.            Terinputnya database akademik Fakultas
1.            Yudisium Mahasiswa berjalan secara baik.
2.            Pengambilan Mata Kuliah (PMK) Mahasiswa.
3.            Laporan perkuliahan dalam satu semester(EPSBED)
4.            Tersedianya Informasi akademik kepada mahasiswa

IV. TINGKAT FAKTOR
FAKTOR 1:   PENGETAHUAN YANG DIBUTUHKAN JABATAN (1-3 Nilai 350)
1.      Pengetahuan tentang tugas/operasi kerja rutin dan sederhana,
2.      Penerapan tugasnya memerlukan  instruksi langkah demi langkah dan hanya memerlukan sedikit atau tidak memerlukan pelatihan/pengalaman
3.      Pengetahuan tentang aturan umum yang biasa diterapkan, prosedur, operasi kerja tingkat dasar yang memerlukan sedikit pelatihan atau pengalaman sebelumnya
4.      Ketrampilan untuk mengoperasikan peralatan sederhana atau peralatan yang dioperasikan berulang-ulang; memerlukan sedikit atau tidak memerlukan pelatihan/pengalaman
5.      Ketrampilan dasar untuk mengoperasikan peralatan, memerlukan pelatihan atau pengalaman sebelumnya


FAKTOR 2:   PENGAWASAN PENYELIA (2-2 Nilai 125)
1.  Pejabat ini melayani dibawah pengawasan pejabat struktural atau pejabat yang jenjangnya iebih tinggi, untuk menentukan tujuan, prioritas, dan tenggat waktu, dan untuk menbantunya dalam situasi yang tidak biasa dan tidak jelas.
2.      Pejabat ini mengambil inisiatif dalam melakukan tugas dan mengikuti instruksi, kebijakan, dan praktek yang ada.
3.              Pekerjaan dievaluasi untuk melihat kesesuaiannya dengan instruksi.
4.              Evaluasi semakin sering dilakukan apabila tugas yang diberikan Iebih sulit atau belum biasa.
5.              Pegawai bekerja sesuai yang diperintahkan dan berkonsultasi dengan atasan bilamana pegawai menemui hal-hal di luar yang tercakup dalam petunjuk dan pedoman
6.      Pada jabatan ini, pekerjaan dikendalikan dengan sangat ketat. Pada jabatan tertentu pengendalian melalui tahapan pekerjaan itu sendiri; pada jabatan lain dikendalikan melalui lingkungan di mana pekerjaan dilakukan.
7.      Dalam beberapa situasi pengawas melakukan pengendalian melalui pemeriksaan kemajuan pelaksanaan pekerjaan atau tinjau ulang terhadap pekerjaan  yang telah selesai dalam hal ketepatan, kecukupan dan ketaatan pada petunjuk dan prosedur yang telah ditetapkan
8.      Pengawas daam jabatan ini menetapkan sasaran keseluruhan dan sumberdaya yang tersedia.

FAKTOR 3:   PEDOMAN (3-2 Nilai 125)
1.              Pedoman termasuk peraturan kepegawaian nasional, prosedur dan operasi instansi, dan prosedur NFC.
2.      Pejabat ini menggunakan pertimbangan sendiri dalam memilih dan menerapkan pedoman yang sesuai dengan keadaan kasus tertentu.
3.      Pejabat ini melapor pada pejabat struktural pegawai yang jenjangnya Iebih tinggi jika pedoman tidak tersedia atau penyimpangan diperlukan.
FAKTOR 4:   KOMPLEKSITAS (4-2 Nilai 75)
1.               Pejabat ini melakukan berbagai tugas klerikal kepegawaian, yang berkaitan dengan proses dan prosedur yang berbeda.
2.       Pekerjaan dari jabatan ini terdiri dari tugas-tugas yang jelas dan berhubungan secara langsung.
3.      Pejabat ini mengidentifikasi sifat dan ruang lingkup situasi tertentu.
4.       Pejabat ini menentukan pentingnya informasi tambahan, dan hubungan dan dampak dari faktor-faktor yang relevan dan kondisi yang ada.
5.       Pejabat ini membuat keputusan dengan cara memeriksa alternatif yang membutuhkan pendekatan yang berbeda dan tidak berhubungan.

FAKTOR 5:   RUANG LINGKUP DAN DAMPAK (5-0 Nilai 0)
1.               Pejabat ini menerapkan peraturan dan prosedur untuk melakukan berbagai kegiatan pendukung kepegawaian danmenjawab pertanyaan di bidang kepegawaian.
2.       Pejabat ini bertugas untuk memastikan semua sudah seperti yang diperlukan, memberikan informasi faktual kepada yang dilayani.
3.       Pekerjaan ini mempengaruhi waktu, akurasi, dan keandalan proses kepegawaian lebih lanjut.

FAKTOR 6:   HUBUNGAN PERSONAL (6-0 Nilai 0)
Hubungan mencakup semua tingkatan pegawai, pejabat struktural, dan staf administrasi organisasi yang dilayani, masyarakat umum, dan / atau kantor lapangan.

FAKTOR 7:   TUJUAN HUBUNGAN (7-0 Nilai 0)
Dalam Pedoman Umum Jabatan, tujuan hubungan pribadi berkisar dari pertukaran informasi tentang fakta sampai dengan situasi yang menyangkut persoalan yang kontroversial atau yang penting dan sudut pandang, tujuan atau sasaran yang berbeda.

FAKTOR 8:   PERSYARATAN FISIK (8-0 Nilai 0)
Pekerjaan ini rutin dan tidak membutuhkan persyaratan fisik tertentu.

FAKTOR 9:   LINGKUNGAN PEKERJAAN (9-0 Nilai 0)
                               Pekerjaan dilakukan dalam lingkungan kantor secara umum

V. PERSYARATAN JABATAN TERTENTU
  1. Pendidikan minimal yang dipersyaratkan menjadi Pranata Komputer Tingkat Terampil adalah SLTA/D-I. Apabila calon mempunyai ijazah D-III atau lebih tinggi dalam jurusan yang diperkenankan maka tidak memerlukan diklat penjenjangan.
  2. Dapat Mengoperasikan komputer;
  3. Dapat Melakukan perekaman data;
  4. Dapat Memasang dan/atau memelihara sistem komputer;
  5. Dapat Memasang dan/atau memelihara sistem jaringan komputer;
6.      Dapat Melakukan pemrograman dasar.
Share:

No comments:

Post a Comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

© ARTIKEL All rights reserved | Theme Designed by Seo Blogger Templates