https://komisifb.com/?id=ncyber81

Sunday 29 March 2015

CONTOH PERJANJIAN JASA PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS


Tempat Samaph MedisPERJANJIAN JASA PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS

No Rujukan
:

No Salinan
:








 Pada hari ini ,............. tanggal  ............................, kami yang bertanda tangan di 
 bawah ini :                                                                                                                                                  
          Nama               
          Jabatan
          Perusahaan
          Alamat
            
         Selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA

Dengan    
          Nama
          Jabatan
          Perusahaan
          Alamat
            
         Selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan bahwa :
  1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah ........................................., sebuah perusahaan badan usaha milik daerah yang merupakan anak perusahaan dari ........................................... Akta No. ................, tanggal ................... yang disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ................................................. tanggal ...................................... PIHAK PERTAMA bergerak dalam jasa pembuangan dan Pemusnahan limbah B3 Medis Infeksius Padat dan Cair.

  1. Bahwa PIHAK KEDUA adalah ................................... yang bergerak di bidang jasa pelayanan kesehatan dan  dalam kegiatannya menghasilkan limbah medis dan non medis,
  1. Bahwa PIHAK KEDUA ingin menggunakan jasa PIHAK PERTAMA untuk mengelola dan memusnahkan limbahnya, dan PIHAK PERTAMA telah setuju untuk memberikan jasanya dalam pengelolaan  dan pemusnahan limbah medis PIHAK KEDUA.
  2. Bahwa berdasarkan ketiga poin di atas, para pihak telah sepakat untuk saling mengikatkan diri dalam Perjanjian Jasa Pembuangan dan Pemusnahan Limbah Medis dengan penjabaran melalui pasal-pasal sebagai berikut :

PASAL 1
D E F I N I S I

1.1   Syarat-syarat yang digunakan dalam perjanjian ini mempunyai arti atau arti 
       tambahan sebagai berikut:

“Perjanjian Jasa”  adalah syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana 
diatur dalam Perjanjian ini termasuk lampiran-lampiran dan (jika ada) addendum (tambahan-tambahan) dan/atau amandemen (perubahan-perubahan), yang 
kesemuanya merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Jasa ini.

“Jasa Pengelolaan” adalah pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan oleh Pihak Pertama,
 yang berupa jasa pengelolaan limbah medis yang meliputi :

1.  Jasa pelatihan penanganan atau pemilahan limbah medis
2.  Jasa pengangkutan limbah medis dari lokasi penghasil limbah ke 
     pemusnahan tempat 
4.  Jasa pemusnahan limbah medis di tempat incinerator Pihak Pertama.
5.  Jasa pengelolaan residu melalui sanitary landfil ke pihak yang ditunjuk resmi oleh     
     pemerintah.


“Batasan Maximum Limbah” adalah akumulasi timbulan Limbah B3 Medis Infeksius maximum sebesar 24 Kg/Tahun.

“Dokumen Limbah” adalah bukti tertulis mengenai pengangkutan Limbah B3 Infeksius Medis baik berupa manifest ataupun bukti resmi lain yang ditandatangani oleh Para Pihak.

“Fasilitas Peyimpanan” adalah fasilitas penyimpanan limbah medis yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berupa tempat yang terstandar sesuai peraturan yang akan diganti setiap kali dilakukan jasa pengangkutan oleh Pihak Pertama berupa :

1.  Safety Box 5 liter untuk benda tajam
2.  Yellow bag untuk limbah medis non tajam.
    
“Tempat Pengumpulan” adalah tempat pengumpulan sementara Limbah B3 Medis Infeksius yang terletak dilokasi Pihak Kedua dan menjadi tempat serah terima Limbah B3 Medis infeksius dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama“Limbah B3 Medis Infeksius Padat” adalah Limbah Medis padat dengan kategori sebagai berikut :

A.      Limbah jaringan, cairan dari tubuh manusia atau hewan;
       1.  Seluruh atau sebagian Jaringan, cairan tubuh manusia atau hewan
       2.  Darah, cairan atau kotoran tubuh (baik terinfeksi maupun tidak terinfeksi)
       3.   Kain perban atau kapas bekas hasil operasi, dan semua limbah yang telah 
            terkontaminasi dari semua area perawatan
       4.  Bahan-bahan yang terinfeksi (selain kain seprai) dari rumah sakit, tempat 
            perawatan, rumah sakit gigi, rumah sakit hewan, tempat penelitian. 
B.    Limbah dari Instrumen tajam kesehatan
       1.  Alat atau Instrumen tajam kesehatan habis pakai dan atau kadaluarsa
       2.   Peralatan atau benda-benda tajam yang dapat menyebabkan luka atau 
             tusukan,  pecahan gelas atau kaca, botol obat suntik
       3.   Ampul obat suntik, Jarum-jarum, Guide wire (sisa diagnostic)
C.    Limbah dari laboratorium atau otopsi;
         1.  Sisa hasil pemeriksaan patologi dan pemeriksaan laboratorium baik 
             darah,urin atau dahak
       2.   Tranfusi darah, Laboratorium mikrobiologi, Laboratorium histology
       3.    Sisa Otopsi
             (Catatan: beberapa dari jenis benda ini perlu untuk disetrilkan untuk 
             menghilangkan sifat berbahayanya sebelum dimusnahkan).
D.    Limbah dari kegiatan kefarmasian ;
      1.  Beberapa limbah farmasi, seperti obat bius, obat-obat lainnya yang telah 
           kadaluarsa.
      2.   Limbah kimia, seperti obat-obat penghancur racun (cytotoxic drugs), yang 
           dapat menimbulkan infeksi lewat pernafasan ataupun kontak langsung.
E.   Kain seprai tempat tidur sekali pakai yang telah dipakai, kontainer air seni, 
      kantung-kantung operasi untuk bagian perut, pembalut wanita dan popok bayi.

“Limbah B3 Medis Infeksius Cair” adalah Limbah Medis cair dengan kategori
 sisa kegiatan laboratorium dan rontgen dengan porsi 10% dari total limbah Pihak
 Kedua atau sejumlah lain yang disepakati sesuai dengan kapasitas yang
 dapat dimusnahkan di tempat pemusnahan Pihak Pertama dengan kapasitas 10%
 dari total limbah yang dapat dimusnahkan.

1.2 Judul-judul dalam Perjanjian ini hanya dibuat untuk referensi dan tidak dimaksudkan 
      untuk mempengaruhi isinya.
1.3 Dimana terdapat kata-kata yang hanya menyatakan jumlah tunggal akan termasuk pula 
      pengertian jamaknya dan juga sebaliknya.

PASAL 2
WAKTU PERJANJIAN

2.1 Perjanjian ini berlaku satu tahun ................. , sampai dengan ..................... .

2.2 Kerjasama ini berakhir apabila salah satu Pihak memberitahukan secara 
      tertulis selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum perjanjian kerjasama berakhir

PASAL 3
BIAYA JASA DAN PEMBAYARAN


3.1  Para Pihak setuju bahwa Biaya Jasa yang dikenakan oleh Pihak Pertama kepada  
      Pihak Kedua adalah sebesar : .............,-/Tahun (....................................................
      ....................) sudah termasuk PPN 10% dari Limbah B3 Medis Infeksius yang 
      diambil oleh Pihak Pertama dengan ketentuan tidak melebihi Batasan Maximum
      Limbah 24 Kg/Tahun.

3.2  Bilamana timbulan Limbah Medis pada suatu bulan melebihi Batasan Maximum 
       Limbah 24Kg/Tahun. Maka Pihak Pertama akan mengenakan tagihan atas 
       kelebihan berat Limbah tersebut sebesar Rp. ...............,-/Kg ( ............................. ).

3.3  Untuk pembayaran pengangkutan tambahan diluar jadwal pengangkutan Pihak 
       Pertama akan mengenakan tagihan sebesar Rp. ..............................................,
       -/per pengangkutan.

3.4  Pembayaran Biaya Jasa kepada Pihak Pertama dapat dilakukan dengan cara tunai 
       atau transfer melalui Rekening .................................................. atas nama       
       ........................... Setelah dilakukan pembayaran, bukti transfer harap dikirimkan 
       melalui facsimile u.p Bag. Keuangan di nomor : ...................................... (harap 
       dicantumkan keterangan nama pengirim atau atas nama Pihak Kedua).

3.5  Biaya Jasa yang tidak dibayarkan oleh Pihak kedua dan menjadi terhutang 
       kepada Pihak Pertama yang melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan 
       sejak tanggal pengiriman tagihan oleh Pihak Pertama dikenakan denda 
       sebesar 1% (satu persen) setiap bulannya.


PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

4.1.      HAK PIHAK PERTAMA

4.1.1.   Pihak Pertama berhak memperoleh pembayaran Biaya Jasa dari Pihak Kedua 
            sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam Perjanjian ini.

4.1.2.   Pihak Pertama berhak menunda memberikan Jasa apabila Biaya Jasa tidak 
            dibayarkan oleh Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.

4.2.      KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

4.2.1.   Pihak Pertama akan menyediakan tenaga-tenaga terlatih untuk Jasa yang akan 
            dilakukan berdasarkan Perjanjian ini.

4.2.2.  Semua Limbah Medis diambil oleh Pihak Pertama dan diangkut oleh Pihak 
           Pertama ke tempat pemusnahan yang sesuai dengan standar dan peraturan 
           yang  berlaku.Sebelum diangkut ke tempat pemusnahan, suatu Dokumen 
           Limbah berupa  Manifest Limbah harus ditandatangani oleh wakil-wakil yang 
           sah dari Para Pihak dan setelah Dokumen Limbah berupa Manifest Limbah 
           ditandatangani, denganketentuan  penanganan Limbah Medis telah sesuai
           dengan prosedur yang disebutkan dalam Manual Pengelolaan  Limbah Medis 
           yang dibuat oleh Pihak Pertama, maka Limbah Medis yang diangkut 
           menjadi tanggung jawab Pihak Pertama. Nota Pengiriman dan formulir-formulir
           terkait lainnya disiapkan dan disediakan oleh Pihak Pertama.

4.2.3.  Pihak Pertama bertanggung jawab atas fasilitas penyimpanan pemusnahan 
           Limbah Medis yang sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku dan 
           bertanggung jawab atas pembuangan dari abu atau benda yang berasal dari 
           proses pemusnahan tersebut.

4.2.4.  Pihak Pertama selama Jangka Waktu Perjanjian ini:

   a)   Bersungguh-sungguh dan berusaha melaksanakan Jasa secara konsisten dari 
         waktu ke waktu dan berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian ini;

   b)   Mematuhi semua ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dan instruksi dari 
         pihak yang berwenang;

   c)    Memberitahu Pihak Kedua apabila terdapat perubahan jadwal pengambilan
          atau hal lainnya yang berhubungan dengan Jasa, termasuk menyiapkan 
          suatu rencana darurat apabila terjadi penumpukan Limbah Medis di Tempat 
          Pengumpulan;

   d)   Menyediakan layanan pengaduan (hotline service) sehubungan dengan
         penyediaan Jasa di nomor telepon ........................ atau nomor telepon
         lainnya yang diberitahukan  olehPihak Pertama kepada Pihak Kedua 
         dari waktu ke waktu.

4.2.5.Pihak Pertama dianggap telah mengetahui dan akan mematuhi seluruh 
         peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, yang berkaitan dengan 
         pengambilan, pengangkutan dan pemusnahan Limbah Medis dan dengan 
         ini mengakui peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yang sekiranya 
         dapat diaplikasikan pada Jasa dan akan selalu mentaati peraturan dan 
         perundang-undangan pada masa yang akan datang yang berhubungan 
         dengan Jasa.

4.2.6.Pihak Pertama akan memberikan satu (1) salinan Manual Pengelolaan Limbah 
         Medis kepada Pihak Kedua dan akan memberikan pelatihan kepada para 
         pengajar atau calon pengajar di  milik Pihak Kedua, yang kemudian para 
         pengajar atau calon pengajar tersebut diwajibkan untuk memberi pelatihan
         lanjutan kepada para karyawan Pihak Kedua lainnya, untuk menjamin 
         bahwa prosedur yang ditetapkan dalam Manual Pengelolaan Limbah Medis, 
         telah dilakukan dengan baik dan benar.


PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

5.1.    HAK PIHAK KEDUA

5.1.1. Pihak Kedua berhak untuk mendapatkan pelayanan Jasa (lihat Pasal 4.2.1 
          sampai dengan Pasal 4.2.6) yang baik dari Pihak Pertama berdasarkan 
          Perjanjian ini.

5.2.    KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

5.2.1. Pihak Kedua harus menjamin bahwa Limbah Medis harus dipilah dengan baik 
          dan tersimpan dalam wadah/kantong berkode warna dan semua Benda Tajam 
          tersimpan terpisah dan dimasukkan dalam tempat untuk benda tajam. Limbah 
          Medis tidak boleh dicampur dengan bahan-bahan limbah lainnya yang tidak 
          sesuai dengan spesifikasi pemilahan dan kategori Limbah Medis dan Pihak
          Kedua harus memilah Limbah Medis dari limbah umum. Pihak Kedua setuju
          bahwa Pihak Pertama  dapat menolak untuk melakukan pengambilan 
          Limbah Medis, yang telah tercampur  dengan bahan-bahan limbah lainnya.

5.2.2. Pihak Kedua harus menjamin bahwa Limbah Medis yang dikumpulkan telah 
          sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam Manual Pengelolaan Limbah
          Medis.

5.2.3. Pihak Kedua dengan ini menanggung setiap kerugian atau tanggung jawab 
          yang timbul atau berasal dari setiap penanganan, pemilahan dan penyimpanan 
          Limbah Medis yang tidak sesuai dengan Manual Pengelolaan Limbah Medis. 
          Pihak Kedua akan memberikan ganti rugi kepada Pihak Pertama dan 
          menanggung atas segala kerugian, kerusakan, ongkos atau biaya 
          yang berasal dari penanganan, pemilahan atau penyimpanan Limbah 
          Medis yang tidak sesuai Manual Pengelolaan Limbah Medis.

5.2.4.Selama Jangka Waktu, Pihak Kedua diwajibkan menyediakan satu 
         Tempat Pengumpulan yang akan dipergunakan sebagai tempat pengumpulan 
         Limbah Medis, dan menjamin bahwa Tempat Pengumpulan yang ditunjuk tersebut
         layak untuk pengumpulan Limbah Medis. Tempat Pengumpulan tersebut
         akan diberitahukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebelum dimulainya
         Jasa. Pihak Kedua menjamin semua Limbah Medis dikumpulkan pada waktu
         yang ditetapkan dalam IPL dan Pihak Pertama tidak bertanggung jawab atas 
         pengumpulan Limbah Medis pada waktu atau tempat lainnya.

5.2.5.Pihak Kedua bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan para pegawai 
         dan karyawannya. Pihak Kedua menjamin bahwa Pihak Kedua akan melakukan
         tindakan-tindakan dan memberikan peralatan-peralatan yang cukup dan layak 
         bagi pegawai dan karyawannya yang terlibat dalam penanganan, pemilahan, 
         pengumpulan Limbah Medis.

5.2.6 Pihak Kedua harus menunjuk seorang wakil atau wakil-wakilnya 
         untuk menandatangani setiap Nota Pengiriman atau mengkonfirmasikan 
         setiap pemeriksaan Limbah Medis dan menyetujui setiap hal yang berkaitan 
         dengan Limbah Medis dengan Pihak Pertama atau agennya. Setiap 
         wakil yang ditunjuk oleh Pihak Kedua tersebut dianggap memiliki 
         kewenangan baik ia diberikan ataupun tidak diberikan kewenangan 
         oleh Pihak Kedua.

5.2.7 Pihak Kedua akan melakukan semua tindakan pencegahan dan keamanan 
         sehubungan dengan penanganan, pemilahan dan penyimpanan Limbah Medis 
         sebelum dan sampai dengan waktu pengambilan oleh Pihak Pertama. Tanpa   
         mengesampingkan  ketentuan-ketentun yang ada, Pihak Kedua dianggap 
         mengetahui dan akan tunduk kepada semua peraturan dan 
         perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan  penyimpanan 
         dan penanganan Limbah Medis dan akan memematuhi peraturan 
         dan perundang-undangan pada masa yang akan datang  sehubungan 
         dengan Limbah Medis. 


PASAL 6
FORCE MAJEURE

6.1.  Tidak ada Pihak yang dianggap melanggar Perjanjian ini jika terjadi sebagian
        atau seluruh kegagalan pelaksanaan dari Pihak lainnya sehubungan dengan 
        kewajiban-kewajiban berdasarkan Perjanjian ini yang diakibatkan  oleh segala 
        kejadian dari bencana alam, kebakaran, termasuk dan tidak terbatas pada gempa 
        bumi, banjir, badai, tsunami, tanah longsor, petir, wabah penyakit, perubahan
        cuaca, tindakan-tindakan pemerintah sehubungan dengan pelaksanaan dari
        hukum, perang (baik dinyatakan atau tidak), permusuhan, invasi, konflik 
        bersenjata, tindakan musuh dari negara lain, pemberontakan, revolusi, terorisme,
        sabotase, kerusakan yang diakibatkan oleh tindakan kriminal, ledakan nuklir, 
        radio aktif atau kontaminasi dari bahan kimia, kerusuhan, pemogokan, 
        seruan untuk mogok, tuntutan buruh, gangguan sipil, embargo, terganggunya 
        ketersediaan bahan material, energi, atau bahan bakar lainnya, yang di luar 
        kendali salah satu Pihak.

6.2. Jika salah satu Pihak tidak dapat melakukan kewajiban-kewajibannya 
       berdasarkan Perjanjian ini sebagai akibat langsung dari salah satu peristiwa-
       peristiwa tersebut di atas, Pihak tersebut harus memberikan pemberitahuan 
       secara tertulis kepada Pihak lain, yang menyatakan ketidakmampuan 
       melaksanakan kewajiban-kewajibannya akibat peristiwa yang terjadi tersebut.
       Pelaksanaan dari Perjanjian ini akan ditunda pada suatu periode selama
       peristiwa itu berlangsung.
       Sejak peristiwa yang dialami tersebut berakhir, Pihak yang mengalami peristiwa 
       tersebut harus memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak lain atas 
       telah berhentinya peristiwa tersebut.

6.3. Apabila peristiwa terus berlanjut dan melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) 
       hari dan secara substantif memberikan dampak secara komersial atas 
       Perjanjian ini, Pihak peristiwa tersebut, berhak untuk memutuskan 
       Perjanjian ini dengan pemberitahun secara tertulis kepada Pihak lainnya 
       yang tidak mengalami.


PASAL 7
PEMBERITAHUAN

7.1. Setiap pemberitahuan atau dokumen lain yang diberikan berdasarkan 
       Perjanjian ini harus dibuat secara ditulis dan dikirimkan kepada 
       alamat Para Pihak sebagai tersebut di bawah ini atau alamat lainnya 
       sebagaimana diberitahukan oleh  satu Pihak kepada Pihak lainnya dari 
       waktu ke waktu:

Pihak Pertama
..............................................

Alamat
:
...............................................................
Telepon
:
...............................................................
Faksimili
:
...............................................................
Email
:
...............................................................
...............................................................
Untuk perhatian
:
...............................................................


Pihak Kedua
...............................................
                                             
Alamat
:
...............................................................
Telepon
:
...............................................................
Faksimili
:
...............................................................
Email
:
...............................................................
Untuk perhatian
:
...............................................................


7.2.  Pemberitahuan sebagaimana disebut dalam Pasal 13.1 di atas, dianggap  
        diterima oleh  Pihak lainnya apabila dikirimkan dengan:
        -  secara langsung kepada Pihak yang dikirimkan pemberitahuan atau 
           dokumen lain tersebut 
        -  surat kilat khusus atau dengan jasa pelayanan surat kilat lainnya
        -  surat tercatat 
        -  telex, faksimili atau media elektronik lainnya
        -  pemberitahuan kepada alamat terakhir atau nomor  komunikasi
           terakhir dari Pihak lain yang diketahui oleh Pihak yang mengirimkan 
           pemberitahuan tersebut.

Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing asli dan sama bunyinya, dibuat di atas kertas bermeterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.



                     PIHAK PERTAMA                                               PIHAK KEDUA
                 ...................................                                          ...................................



               ( .................................. )                                      ( ................................... )

Read More

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

© ARTIKEL All rights reserved | Theme Designed by Seo Blogger Templates